JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang warga negara Afrika Selatan berinisial DH (47) diringkus aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (11/7/2016) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah hotel kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, terkait kasus peredaran narkoba.
Penangkapan DH merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat kaki tangannya, yakni warga negara Indonesia berinisial AS dan AD yang ditangkap pada 17 Juni 2016.
"DH ini (masuk) DPO (daftar pencarian orang) kami. Dari kaki tangannya yang berhasil kami tangkap mengatakan bahwa mendapat barang dari DH ini," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
(Baca juga: Ketahuan Bawa Sabu, Dua Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Diamankan)
John menyampaikan, pelaku terbang dari Afrika Selatan menuju ke Indonesia pada Minggu (10/7/2016).
Sebelum mendarat di Indonesia, pelaku terlebih dahulu transit di Singapura. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta semalam dan langsung menuju ke sebuah hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Akhirnya pada pukul 08.30 WIB tadi, polisi membekuk pelaku yang saat itu hendak keluar dari hotel tersebut.
"Sebenarnya kami ingin menunggu yang bersangkutan bertransaksi dengan pemesannya. Namun, DH ini sepertinya tahu kalau sedang diintai, makanya saat keluar hotel dia kami tangkap. Kami takut dia melarikan diri," ucap dia.
John mengatakan, DH membawa sabu dengan menyembunyikannya di dalam perut. Ia diduga membungkus sabu tersebut dalam kemasan yang menyerupai kapsul.
"Kapsul yang sudah DH keluarkan dari dalam perutnya berjumlah 69 kapsul kecil dan satu kapsul ukuran besar. Di dalam perutnya masih ada 10 kapsul lagi. Brutonya 2 kilogram," kata John.
(Baca juga: Penumpang Lion Air Ketahuan Bawa 1 Kg Sabu Saat Diperiksa di Soekarno-Hatta)
Akibat ulahnya, DH terancam dijerat Pasal 111, 113, dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.