JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, penghapusan denda pajak tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor. tetapi juga untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ahok mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) terkait kebijakan itu.
"Kayaknya saya sudah tanda tangan, kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada (SK-nya). Termasuk PBB juga," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/7/2016).
Pemprov DKI DKI Jakarta baru saja merilis kebijakan penghapusan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.
Menurut Ahok, selain dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, penghapusan denda pajak juga dipertimbangkan atas dasar memperingan beban wajib pajak.
"Mirip tax amnesty aja. Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi enggak bisa bayar. Utang kan? Kalau kamu mau bayar tapi mesti lunasin utang yang lama kan enggak sanggup juga," kata Ahok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.