JAKARTA, KOMPAS.com - Terdengar suara letupan saat persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016). Letupan itu berasal di depan majelis hakim.
Pantauan Kompas.com, saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) sedang memperlihatkan gelas bekas dan botol berisikan sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Dalam kesempatan itu, juga ada majelis hakim, Hani alias Boon Juwita, Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya.
Saat ada suara letupan, salah satu hakim tampak kaget. Berbeda dengan Jessica yang hanya melihat dan berdiam diri, Hani ikut mencium aroma dari botol.
JPU, Ardito Muwardi langsung meminta agar letupan tersebut dicatat dalam persidangan.
"Majelis hakim saya minta juga panitera agar mencatat reaksi dari botol tersebut," pinta Ardito di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.