Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RS Sumber Waras Belum Pastikan Hadir pada Sidang Kedua Gugatan Pengalihan Sertifikat Lahan

Kompas.com - 18/07/2016, 19:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Rumah Sakit Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, belum dapat memastikan pihaknya akan menghadiri sidang kedua gugatan pengalihan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemrov DKI yang rencananya digelar, Kamis (21/7/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hingga Senin ini, Abraham mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan kedua dari PN Jakarta Barat.

"Belum pasti, karena saya belum tahu juga maunya si orang hukum (Divisi Hukum RS Sumber Waras) kami gimana. Sudah kami lemparkan ke mereka," ujar Abraham saat dihubungi Kompas.com, Senin sore.

Saat ini, kata Abraham, Divisi Hukum RS Sumber Waras tengah mempelajari gugatan pengalihan lahan terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) yang diajukan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui.

"Sekarang sih masih dipelajari sama orang hukum saya. Baru kemarin saya serahin karena baru kantornya mereka buka kan. Jadi nanti kapan datangnya (hadir di persidangan) itu orang hukum kami aja yang ngurusin secara profesional," ucap dia.

Menurut Abraham, gugatan tersebut hanya mengungkit perkara lama yang sudah kedaluwarsa.

"Orang hukum yang ngurusin. Cuma ya bagi kami lucu aja, sudah kedaluwarsa, terus dia ungkit-ungkit juga masalah sah dan tidaknya yayasan (YKSW)," tutur Abraham.

PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI dibatalkan. YKSW dinilai tidak berhak mengalihkan tanah itu karena pendirian YKSW dinilai cacat hukum.

Yayasan yang didirikan Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Oleh karena itu, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras menjadi YKSW dianggap tidak sah.

Dalam gugatan pembatalan pengalihan tanah tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga menjadi turut tergugat karena Pemprov DKI yang membeli lahan RS Sumber Waras tersebut.

Sidang perdana gugatan pengalihan lahan itu sudah dilangsungkan pada Kamis lalu. Namun, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sepekan karena pihak YKSW tidak menghadiri persidangan dan akan kembali memanggil tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com