Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Gugat RS Harapan Bunda soal Vaksin Palsu ke PN Jakarta Timur

Kompas.com - 22/07/2016, 21:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orangtua yang memvaksinkan anaknya di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Maruli Silaban (37) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan diajukan merupakan gugatan perdata, dengan nomor perkara 302PDT.G/2016/PN Jakarta Timur.

Maruli menyatakan, gugatan diajukan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak RS Harapan Bunda, soal respons dan membuka data jenis dan pembelian vaksin palsu.

"Kami menunggu itikad baik rumah sakit (Harapan Bunda), sampai hari ini tidak ada. Sebab apa, itikad baik itu kan maksudnya rumah sakit harus bukakan data, kapan atau dari mana saja mereka membeli vaksin selama ini," kata Maruli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016).

Kementerian Kesehatan menurutnya menyatakan, vaksin palsu sudah beredar sejak 2003. Ada dugaan pihaknya, kalau RS Harapan Bunda sudah menggunakan vaksin palsu dalam periode waktu tersebut. Anaknya, Putri Angel Nauli (3), adalah penerima vaksin pada Agustus 2013.

"Saya khawatir ini tidak ada kepastian hukum, tidak ada kepastian yang diberikan rumah sakit kepada orangtua terkhusus kepada saya ini nasib anak saya gimana, ini kena atau tidak," ujar Maruli.

Sehingga pihaknya berpikir untuk mengambil langkah hukum, karena sejak tanggal 15 Juli-19 Juli 2016 menunggu dan mencoba berkomunikasi dengan RS Harapan Bunda, dia mengaku tidak mendapat respons.

"Katakanlah kalau anak kita tidak kena vaksin palsu kan justru kita senang, tapi apa sumber datanya anak kita tidak kena vaksin palsu. Kan kita harus hati-hati sebagai orangtua was-was dan khawatir," ujar Maruli.

Pengacara Maruli, Ronny menyatakan, tidak hanya RS Harapan Bunda saja yang digugat secara perdata. Pihaknya mengajukan gugatan juga kepada dokter RS Harapan Bunda berinisial M sebagai tergugat II, Kementerian Kesehatan sebagai tergugat III, dan Badan POM sebagai tergugat IV. (Baca: Orangtua Korban Vaksin Palsu Buat Pengaduan ke KPAI)

Dasar hukum yang diajukan pihaknya kepada empat pihak itu yakni Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

"Dan juncto pasal yang berkaitan dengan perbuatan rumah sakit, (yaitu) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, undang-undang kedokteran, perlindungan konsumen, dan undang-undang kesehatan," ujar Ronny.

Adapun gugatan tersebut menurutnya telah diterima di PN Jakarta Timur. Sidang perdana menurutnya akan berlangsung 14 hari setelah gugatan diajukan. (Baca: YLBHI Benarkan Korban Vaksin Palsu Ultimatum RS Harapan Bunda)

Kompas TV Orangtua Terus Datangi RS Harapan Bunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com