JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Toeti Nozlar Soekarno atas Pemprov DKI Jakarta terkait sengketa kepemilikan lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, masih dalam tahap mediasi.
Kasubag Sengketa Hukum Biro Hukum Pemprov DKI, Johan, mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengikuti proses mediasi antara Pemprov dan kuasa hukum Toeti.
Mediasi yang rencananya dilakukan Senin (25/7/2017) ini merupakan mediasi ketiga. Johan belum bisa memperkirakan sejauh mana proses mediasi tersebut akan menghasilkan kesepakatan.
Namun, jika nantinya gugatan itu masuk ke dalam pokok perkara, pihak Pemprov siap untuk menghadapi Toeti dalam persidangan.
"Prinsipnya kalau masuk ke pokok perkara juga tidak masalah, artinya maju terus ke persidangan nggak masalah. Cuma prinsipal (Toeti) mereka harus hadir," ujar Johan kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang.
Johan mengatakan, Pemprov akan mengikuti mediasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Penetapan mediasi telah dilakukan sejak akhir Mei 2016 dan proses mediasi akan dilaksanakan selama 30 hari.
Toeti menggungat Pemprov DKI karena telah mengklaim bahwa tanah di Cengkareng Barat merupakan milik Pemprov dan telah mencatatkan lahan itu di Kartu Inventaris Barang (KIB). Pihak Toeti mempertanyakan dasar Pemprov DKI mencatatkan lahan itu sebagai aset milik pemerintah.
Pihak Toeti juga menjelaskan, dalam gugatan itu bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya yang dibuktikan dari sertifikat hak milik (SHM) No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430 dengan total luas lahan 46.913 meter persegi.