Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pembunuhan Pria Bertato Batman

Kompas.com - 27/07/2016, 18:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
PU (24) dan PA (16), tega membunuh Andi Syahputra lantaran kesal ditagih utang. Mereka menghabisi nyawa korban yang memiliki tato bergambar batman di rubuhnya menggunakan palu dan cobek.

Kedua pelaku membunuh Andi di sebuah kontrakan milik pelaku di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (25/7/2016) malam.

"Agar aksi pelaku tidak diketahui tetangga kontrakannya dia menyalakan televisi dan volume-nya dikencangkan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/7/2016).

Hendy menjelaskan, sehari sebelum kejadian, PU yang merupakan pelaku utama sudah mengajak PA melakukan pembunuhan terhadap korban. Saat itu, PU menceritakan kepada PA ingin membunuh korban lantaran kesal terus ditagih utang.

Untuk melancarkan aksi kejinya tersebut, PA menghubungi korban dan mengatakan ingin bertemu untuk utang. Korban pun diminta untuk datang ke kontrakannya di kawasan Serpong.

Andi pun datang ke kontrakan korban dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku pun sempat berbincang-bincang dengan korban sebelum melakukan niat jahatnya.

"Dari keterangan PU, korban dipukul menggunakan palu sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga palunya patah. Sementara PA ini memegangi korban dan ikut memukul korban menggunakan cobek," ucapnya.

Hendy melanjutkan, setelah korbannya tewas, para pelaku membungkusnya dengan kain sarung. Kemudian, korban juga dimasukkan ke dalam karung.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, kedua pelaku keluar dari kontrakannya dan berniat membuang korban. Mereka membawa jasad korban menggunakan sepeda motor.

"Yang bawa motor PU sedangkan PA membonceng. Dia sempat berhenti di tukang bensin eceran, untuk membeli bensin," kata Hendy.

Hingga akhirnya mayat korban dibuang di kebun pisang Jalan Kampung Ciater, Serpong,Tangerang Selatan. Pelaku juga sempat membakar mayat korban agar aksinya tidak diketahui orang lain.

Akibat ulahnya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus ini bermula saat seorang warga bernama Risan (60) menemukan mayat pria bertato batman di punggung kebun pisang, Jalan Kampung Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (26/7/2016) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan korban dalam posisi meringkuk terbungkus kain sarung yang terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com