Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penataan Kampung Dadap Dilanjutkan tetapi Sejumlah Masalah Mesti Dibenahi

Kompas.com - 29/07/2016, 07:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penataan Kampung Baru Dadap di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi polemik dan bahkan sempat kisruh karena ada penolakan warga. Warga mengaku tak dilibatkan dalam rencana penataan kawasan tersebut.

Polemik itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI). Sebagai instansi pemerintah yang bertugas mengawasi pelayanan publik dari pemerintah atau swasta, Ombudsman merasa berwenang untuk menginvestigasi rencana penataan Kampung Baru Dadap oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang itu.

Dalam hasil investigasinya, Ombudsman menemukan lima maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penataan Kampung Baru Dadap.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengungkapkan maladministrasi pertama adalah  Pemkab melakukan perbuatan melawan hukum. Pemkab dinilai mengambil langkah penataan sebelum menyelesaikan peraturan daerah yang mengatur soal  penataan permukiman.

"Kedua, melampaui wewenang karena melakukan penataan terhadap kawasan permukiman kumuh yang memiliki luas 10 sampai 15 hektar tanpa terlebih dahulu memperoleh penugasan dari provinsi," kata Alamsyah di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Tindakan Pemkab Tangerang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan konkruen pada sub urusan permukiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Maladministrasi ketiga yakni pelampauan kewenangan oleh Pemkab Tangerang lantaran melakukan tindakan-tindakan pembongkaran sebelum terlebih dahulu membentuk instrumen hukum pendukung yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Keempat, penyimpangan prosedur dengan melakukan tindakan penataan permukiman Kampung Baru Dadap secara tidak taat pada prosedur," tambah Alamsyah.

Maladministrasi terakhir yakni Pemkab Tangerang melakukan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum serta tindakan diskriminatif tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh surat keterangan tanah atas tanah negara yang telah digarap lebih dari 20 tahun.

Surat tersebut diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rekomendasi

Dari temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman membuat sembilan rekomendasi untuk Pemkab Tangerang. Penataan Kampung Baru Dadap tidak boleh dilakukan sebelum sembilan rekomendasi tersebut terpenuhi.

Sembilan rekomendasi itu mencakup penyelesaian peraturan daerah terkait penataan permukiman sebelum melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap. Pemkab Tangerang, kata Alamsyah, melakukan penataan setelah menerima tugas pembantuan dari Pemprov Banten.

Tugas Pembantuan itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pemprov Banten juga melakukan penataan harus berdasarkan kewenangan sesuai undang-undang. Pemkab direkomendasikan membuat peraturan daerah tentang penataan permukiman kumuh sebagai landasan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com