JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan, penataan Kampung Baru Dadap di Kabupaten Tangerang, Banten, tetap dilakukan. Namun, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus memenuhi rekomendasi Ombudsman.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (28/7/2016), mengungkapkan, rekomendasi tersebut mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya penataan Dadap yang sudah menjadi program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 - 2019.
Dalam RPJMN, penataan Dadap masuk dalam program 100-0-100 yang digagas Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program 100-0-100 merupakan program ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi serta drainase di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini (penataan Kampung Baru Dadap) adalah program nasional, harus dijalankan Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang," kata Alamsyah.
Kampung Baru Dadap, kata Alamsyah, termasuk dalam kategori kumuh berat dan harus dilakukan penataan. Namun penataan tidak bisa dilakukan dengan model Pemkab Tangerang sebelumnya. Penataan harus melibatkan partisipasi masyarakat.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengungkapkan rekomendasi Ombudsman RI tidak menghentikan penataan Kampung Baru Dadap. Pihaknya masih bisa melanjutkan penataan.
"Karena ketika kota membiarkan masyarakat kita hidup seperti sekarang, itu kan juga melanggar hak asasi mereka. Tidak ada negara di situ," kata Zaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.