Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Bukit Duri Dinyatakan Sah, Ini Kata Kuasa Hukum Pemprov DKI

Kompas.com - 02/08/2016, 13:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta enggan berkomentar soal gugatan class action warga Bukit Duri yang dinyatakan sah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).

Mereka juga tidak menanggapi putusan majelis hakim yang menolak semua keberatan Pemprov DKI Jakarta terhadap gugatan class action warga Bukit Duri.

"Nanti saja, kami akan berikan tanggapan secara tertulis. Prosesnya masih berjalan," kata Nadia, salah satu kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta kepada pewarta usai persidangan.

(Baca juga: Majelis Hakim: Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Sah!)

Dalam pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Riyono menyatakan, gugatan secara berkelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri terhadap Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gugatan class action ini juga dianggap telah memenuhi keterwakilan warga Bukit Duri.

Sebelumnya, kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta berpendapat, kedudukan wakil kelompok tidak jelas dan tidak mewakili anggota, yakni warga Bukit Duri.

Kuasa hukum juga menilai para penggugat tidak jelas menyebutkan anggota kelompoknya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai alasan dari penggugat tak jelas dan rinci.

(Baca juga: Tepuk Tangan dan Pelukan Warnai Sidang Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri)

Para penggugat dianggap hanya menyebutkan perolehan lahan atas nama pribadi dan keluarganya tanpa menjelaskan secara rinci riwayat anggota kelompoknya sehingga menurut kuasa hukum, penggugat tidak dapat mewakili anggota kelompoknya.

Gugatan warga Bukit Duri pun disebut tidak jelas karena langsung pada gugatan materiil dan immateriil, tanpa menjelaskan dasar hukum yang dipakai.

Niat dari penggugat pun dianggap tak baik lantaran dinilai memanfaatkan pembangunan untuk memperoleh kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com