JAKARTA, KOMPAS.com - Kombes Krishna Murti tidak lama menghadiri persidangan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Krishna yang datang sekitar pukul 18.40 WIB, keluar dari ruang sidang pukul 19.35 WIB.
Saat keluar, Krishna baru angkat bicara soal kedatangannya ke persidangan Jessica. Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini mengungkapkan penyidikan dilakukan secara runut.
"Kami melakukan penyidikan dari awal pembuatan kopi sampai kopi masuk ke dalam tubuh korban. Jadi semua orang bisa jadi potential suspect. Itu yang kemudian kami terus pantau sidangnya," ungkap Krishna di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Ia pun memastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan objektif. Jaksa pun dianggap sinergis dengan penyidik.
"Kami lakukan penyidikan objektif tanpa tendensi apa pun. Penyidikan dalam rangka melakukan penegakkan hukum dan Insya Allah bisa dipertanggungjawabkan dunia akhirat," tegas Krishna.
Selain itu, Krishna ingin memastikan bahwa rekaman kamera closed circuit television (CCTV) terkait pembuatan es kopi vietnam oleh Rangga, pelayan Kafe Olivier diputarkan. Rekaman itu diputarkan saat pemeriksaan ahli informasi dan teknologi (IT).
"Tadi kan lihat itu dari awal pembuatan kopi (oleh) Rangga. Saya ingin pastikan itu ditunjukkan. Semua publik menilai. Ini kan persidangan terbuka," kata Wakil Kapolda Lampung itu di PN Jakarta Pusat.
Menurut Krishna, saat ini semua pihak sudah menjalankan sesuai perannya masing-masing. Namun ia menolak berkomentar bila berkaitan dengan materi persidangan. (Baca: Krishna Murti Tebar Senyum di Kejati DKI, Ada Apa?)
Saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna dulu yang memimpin penyelidikan kasus Mirna. Sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara itu lima kali dikembalikan pihak kejaksaan untuk dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh temannya, Jessica Kumala Wongso, di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.