Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Feri Yanto Sopir Blue Bird Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 11/08/2016, 17:13 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (11/8/2016) menggelar sidang putusan terhadap kasus Feri Yanto, sopir Blue Bird yang didakwa atas kasus provokasi melalui media sosial.

Hakim Amat Khusaeri menyatakan Feri Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Amat membacakan putusan, Kamis.

Feri dinyatakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Feriyanto juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Bahwa benar terdakwa mengajak pool taksi berbuat menentang taksi berbasis online melalui akun Facebook-nya," ujar Amat.

Pada 20 Maret 2016, Feri menulis sebuah pesan provokatif di akun Facebook-nya. Ia mengajak rekan-rekannya sesama sopir taksi blue bird untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Istana Negara pada 22 Maret 2016.

Dalam ajakannya itu, ia menulis agar teman-temannya tidak lupa membawa benda tumpul dan tajam, serta bom molotov untuk menyerang taksi-taksi online. Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car dan Uber.

Feri juga mengunggah foto senjata tajam berupa celurit dan pedang. Ia menulis bahwa alat itu untuk keperluan perang tanggal 22 Maret 2016.

Ia pun ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi 23 Maret dengan tuduhan memprovokasi sehingga berujung pada aksi anarkistis di beberapa lokasi di Jakarta. (Baca: Nasib Feri Yanto, Sopir Blue Bird yang Menghadapi Hukum)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com