Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mantan Sopir Blue Bird Anggap Dakwaan Jaksa Janggal

Kompas.com - 29/06/2016, 16:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang perkara Feri Yanto, mantan sopir taksi Blue Bird yang didakwa memprovokasi di media sosial, Rabu (29/6/2016) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Feri membacakan eksepsi yang diajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Feri Yanto mengungkapkan kejanggalan dalam dakwaan.

Kejanggalan yang dimaksud kuasas hukum Feri adalah surat penangkapan dan penahanan dari Polda Metro Jaya dengan tanggal yang janggal.

Dalam surat yang diterbitkan Polda Metro Jaya tanggal 23 Maret itu, Feri Yanto ditangkap dan ditahan atas dua laporan LP/X/794/2015/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 18 Oktober 2015 dan LP/III/225/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 23 April 2016.

Kedua laporan ini atas dugaan pelanggaran yang sama, yaitu melakukan provokasi di media sosial. Kuasa hukum Feri, Simon Fernando Tambunan mengatakan kesalahan prosedur penangkapan ini terkesan memaksakan.

Sebab, aksi demonstrasi dan posting Facebook Feri Yanto belum ada pada saat laporan tertanggal 18 Oktober 2015 itu.

"Ini berpotensi besar ada penyelewengan hukum, karena dari prosedurnya sendiri saja sudah menyimpang," ujar Simon.

Penangkapan dan penahanan yang janggal itu berlanjut ke dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum Ibnu Suud dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kecacatan administrasi dan prosedur ini lah yang dijadikan dasar pembelaan oleh Simon agar hakim menggugurkan dakwaan kliennya. Simon menyebut Feri Yanto adalah korban kriminalisasi.

Feri didakwamelanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun. Pada Minggu (20/3/2016) silam, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif.

"Sy mengajak rekan2 daru pool ME,MT,MJ,JE,JU,BDE,BDU,LL,LR,YD,OE,TJ,TT,GDD,MWK ,Dan semua poo sejabodetabek, untuk mengjadiri Demo besar2an pada hari selasa tgl 22maret 2016, di dpan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul dan tajam,kalau perlu bom molotop,antisipasi jikalau uber sama grab lewat,langsung bantai," tulis pengguna akun atas nama Feri tersebut.

Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car atau Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam dan menulis "alat perang untuk tgl 22 maret 2016."

Feri pun ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca demonstrasi 22 Maret itu dengan tuduhan memprovokasi sehingga sempat terjadi aksi anarkis di beberapa titik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com