JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara Feri Yanto, mantan sopir taksi Blue Bird yang didakwa memprovokasi di media sosial, Rabu (29/6/2016) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Feri membacakan eksepsi yang diajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Feri Yanto mengungkapkan kejanggalan dalam dakwaan.
Kejanggalan yang dimaksud kuasas hukum Feri adalah surat penangkapan dan penahanan dari Polda Metro Jaya dengan tanggal yang janggal.
Dalam surat yang diterbitkan Polda Metro Jaya tanggal 23 Maret itu, Feri Yanto ditangkap dan ditahan atas dua laporan LP/X/794/2015/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 18 Oktober 2015 dan LP/III/225/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 23 April 2016.
Kedua laporan ini atas dugaan pelanggaran yang sama, yaitu melakukan provokasi di media sosial. Kuasa hukum Feri, Simon Fernando Tambunan mengatakan kesalahan prosedur penangkapan ini terkesan memaksakan.
Sebab, aksi demonstrasi dan posting Facebook Feri Yanto belum ada pada saat laporan tertanggal 18 Oktober 2015 itu.
"Ini berpotensi besar ada penyelewengan hukum, karena dari prosedurnya sendiri saja sudah menyimpang," ujar Simon.
Penangkapan dan penahanan yang janggal itu berlanjut ke dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum Ibnu Suud dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kecacatan administrasi dan prosedur ini lah yang dijadikan dasar pembelaan oleh Simon agar hakim menggugurkan dakwaan kliennya. Simon menyebut Feri Yanto adalah korban kriminalisasi.
Feri didakwamelanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun. Pada Minggu (20/3/2016) silam, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif.
"Sy mengajak rekan2 daru pool ME,MT,MJ,JE,JU,BDE,BDU,LL,LR,YD,OE,TJ,TT,GDD,MWK ,Dan semua poo sejabodetabek, untuk mengjadiri Demo besar2an pada hari selasa tgl 22maret 2016, di dpan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul dan tajam,kalau perlu bom molotop,antisipasi jikalau uber sama grab lewat,langsung bantai," tulis pengguna akun atas nama Feri tersebut.
Ia juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car atau Uber. Selain itu, Feri mengunggah foto senjata tajam dan menulis "alat perang untuk tgl 22 maret 2016."
Feri pun ditahan oleh Polda Metro Jaya pasca demonstrasi 22 Maret itu dengan tuduhan memprovokasi sehingga sempat terjadi aksi anarkis di beberapa titik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.