JAKARTA, KOMPAS.com - S (65), warga Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan anggota Resmob Polsek Penjaringan, Selasa (16/8/2016). S yang sehari-sehari bekerja sebagai pemulung diduga melakukan percabulan terhadap anak di bawah umur, AP (10) warga Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh menjelaskan, dari keterangan saksi, ID yang merupakan Ibu AP, kejadian itu terjadi pada 3 Agustus. ID meminta AP untuk memanggil istri S yang merupakan tukang urut.
Diketahui kalau AP telah menjadi anak angkat dari S sejak empat tahun yang lalu. ID mengatakan, setelah tiga jam menunggu, AP tak kunjung pulang ke rumah. ID lantas mendatangi rumah S.
Saat tiba, terlihat rumah S gelap. Merasa curiga, ID mencoba mengintip rumah S, dan terkejut melihat S hanya mengenakan kain sarung sedang memeluk AP di atas ranjang.
"Saksi curiga kenapa korban tidak kembali. Saksi langsung mendatangi rumah pelaku dan melihat perbuatan tersebut," ujar Bismo di Mapolsek Penjaringan, Jumat (19/8/2016).
Melihat kejadian itu, ID langsung masuk dan meneriaki S. Terkejut melihat kedatangan ID, S langsung melepaskan tanganannya dari tubuh AP dan langsung kabur.
Tak terima perlakuan S terhadap AP, ID langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Penjaringan. Namun ketika hendak diamankan, S telah kabur ke luar kota.
S baru bisa diamankan pihak kepolisian setelah mendapat informasi kalau S berada di sekitar rel kereta api di Kelurahan Pejagalan. Dari pengakuan S, dirinya mengaku telah berulang kali melakukan perbuatan itu kepada AP ketika AP menginap di rumah S.
Atas perbuatannya, S terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.