Adapun cara perekrekutan calon TKI yang dilakukan tersangka ialah berkeliling ke permukiman warga dengan menawarkan sebuah pekerjaan di Taiwan.
Dengan mengeluarkann biaya Rp 12 juta, mereka dijanjikan memperoleh upah hingga puluhan juta rupiah bila bekerja di negara tersebut.
Dalam penggerebekan itu, kata Rajiman, petugas menyita barang bukti berupa 61 paspor yang diduga palsu, satu unit laptop, satu unit printer, satu buah stempel PT Maharani Mandiri, satu buah stempel tanda tangan Dirut PT Maharani Mandiri, dan satu unit handphone.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf a, b, dan c jo Pasal 4, Pasal 12, dan Pasal 30 UU RI No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 15 tahun. Penggerebekan ini menambah panjang kasus penyaluran TKI ilegal di Kota Bekasi.
(Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 32 TKI Ilegal ke Malaysia)
Sebelumnya, pada Selasa (16/8/2016) lalu, penyidik membongkar jaringan serupa di Apartemen Centre Point Tower A dan C, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam penangkapan itu, polisi menahan tiga pelaku berinsial A (35), N (37) dan NA (40).
Sementara itu, 8 calon TKI yang hendak dikirim ke China, dibawa ke Mapolresta Bekasi Kota untuk diperiksa.
(Fitriyandi Al Fajri)