Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Persoalkan Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan dalam Sidang

Kompas.com - 25/08/2016, 11:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis (25/8/2016) ini menghadirkan dua saksi ahli.

Keduanya adalah ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej.

Saat kedua ahli memasuki ruang sidang, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempersoalkan kehadiran ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiarie.

(Baca juga: Pengacara Sebut Jessica Sudah Sehat dan Siap Jalani Sidang Besok)

Sebab, menurut Otto, Edward pernah diperiksa penyidik dan menyatakan bahwa Jessica adalah penaruh sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Ia pun khawatir Edward tidak independen dalam menyampaikan keterangannya pada persidangan hari ini.

"Ahli berkeyakinan Jessica Kumala Wongso, artinya dia tidak memberikan pendapat hukum tetapi memvonis perkara ini, dia (Jessica) bersalah. Padahal dia sebagai ahli yang membantu pengadilan kalau ada teori hukum yang belum jelas," ujar Otto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, jaksa penuntut umum keberatan akan penolakan pihak Jessica terhadap saksi ahli.

Menurut jaksa, keterangan Edward dalam sidang hari inilah yang akan menjadi pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menengani JPU dan kuasa hukum Jessica.

Hakim menegaskan bahwa saksi ahli dalam persidangan hanya boleh menjelaskan soal teori-teori yang diketahuinya, atau tidak masuk ke materi kasus.

"Bahwa ahli hukum pidana yang diragukan penasihat hukum akan kita dengar. Tidak boleh membahas tentang kasus, tapi teori-teori saja. Hanya batas proporsi seorang ahli. Apabila ada pertanyaan yang menjurus boleh keberatan. Sudah sepakat ya," kata Kisworo.

(Baca juga: Ketika Jessica Menangis di Pengadilan...)

Sidang pun dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kedua saksi ahli.

Sebelum Edward memberikan keterangan, persidangan terlebih dahulu mendengarkan keterangan Gelgel, ahli toksikologi forensik.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Ia didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Ini Aktivitas Jessica di Olivier yang Terekam CCTV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com