JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta mulai diberlakukan Selasa (30/8/2016) ini.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 200 personel gabungan dari Dishubtrans DKI dan Polda Metro Jaya siagakan untuk mengawal penerapan aturan itu.
"(Sebanyak) 200 aparat, udah gabungan semua polisi dan dishub," kata Andri di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa pagi.
Ia menuturkan, dalam penindakan di kawasan ganjil-genap itu, petugas Dishub DKI akan membantu dalam menghentikan pengemudi yang melanggar dan mengarahkan ke tempat penindakan.
Sementara penindakan tilang akan dilakukan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Penindakan oleh polisi, kami hanya membantu, tinggal diarahkan nanti ke tempat penindakan. Nanti polisi yang melakukan penindakan," kata Andri.
Sebelum penindakan dilakukan, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI melakukan apel gabungan bersama. Andri dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri memberikan pengarahan kepada anggotanya.
Penerapan aturan itu merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.