Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran Jaktim P 21

Kompas.com - 01/09/2016, 15:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Duren Sawit Jakarta Timur tahun 2014.

Dalam kasus tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 937-an juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni BD dan LMA.

Adapun LMA merupakan pelaksana pengerjaan pembangunan gedung tersebut yang meminjam nama PT Ananto Jempieter dari Masitoh.

Sementara itu, BD merupakan pengawas pekerjaan proyek dari Kantor Suku Dinas Perumahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Tersangka LMA dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung itu, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian, di mana bobot pekerjaan serta spesifiaksinya tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).

Fadil menyampaikan, nilai proyek pembangunan gedung tersebut Rp 3.958.290.000. Dalam proyek ini, PT Ananto Jempieter adalah pemenang tender.

Menurut Fadil, untuk melancarkan korupsi tersebut, LMA dibantu oleh BD yang memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian yang dibuat oleh tersangka LMA.

Sebagai gantinya, LMA menjanjikan imbalan kepada BD.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fisik gedung tersebut terdapat bobot pekerjaan yang belum mencapai 100 persen dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian dan atas kejadian tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 937.589.464,53," ucap Fadil. 

Sementara itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk itu, pada hari ini barang bukti beserta dua tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Kejati.

"Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan kami langsung limpahkan hari ini ke Kejati DKI Jakarta” kata Ferdy.

Akibat perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!

Debat dengan Petugas Dishub, Jukir Liar: Saya Ada Organisasinya, Kepolisian dan Angkatan Darat!

Megapolitan
Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju Cagub DKI hingga Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga

Sosok Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Maju Cagub DKI hingga Kumpulkan 749.298 Dukungan Warga

Megapolitan
Disdik DKI Janji Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Gelar Perpisahan di Luar Kota

Disdik DKI Janji Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Gelar Perpisahan di Luar Kota

Megapolitan
12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar

12 Jukir dari 8 Minimarket di Jakpus Diangkut Petugas Saat Razia Parkir Liar

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Depok Pulangkan 7 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota

Megapolitan
Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan 'Study Tour' ke Luar Kota

Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Ada Ormas hingga Oknum Aparat di Balik Parkir Liar di Jakarta...

Megapolitan
Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Megapolitan
Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Megapolitan
Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Megapolitan
Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Berakibat Kemacetan

Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Berakibat Kemacetan

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com