JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana terlihat semringah saat mengetahui adanya rencana kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD.
Ia pun menyambut baik rencana tersebut. Menurut Triwisaksana, merupakan suatu hal yang wajar apabila anggota DPRD menyambut baik kenaikan penghasilan.
"Kami sih ikut saja. Penting enggak penting. Kayak wartawan kalau gajinya dinaikkan senang apa enggak? Ya senanglah," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Kamis (1/9/2016).
(Baca juga: Taufik: Tunjangan Beras Rp 230.000 Sebulan, Sudah 8 Tahun Kali "Tuh" Enggak Naik)
Rencana kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD ini merupakan inisiatif pemerintah pusat.
Menurut Triwisaksana, dari dulu kebijakan terkait penganggaran gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD memang diatur pemerintah pusat.
"Dari dulu itu kan kedudukan keuangan diatur dalam peraturan pemerintah untuk seluruh anggota DPRD, baik provinsi, kota, maupun kabupaten. Jadi kami ikut saja," ujar pria yang biasa disapa Sani ini.
Presiden RI Joko Widodo baru saja menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.
(Baca juga: Ketika Jokowi Luluh Melihat Anggota DPRD Tak Naik Gaji Selama 13 Tahun...)
Jokowi menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini.
PP itu tidak bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.