JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan Pemerintah Filipina diperlakukan tak layak di penjara imigrasi Filipina.
Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Johny Lumintang, menceritakan, perlakuan itu dilihatmya langsung saat mengunjungi penjara imigrasi setelah mengetahui para WNI ditahan pihak imigrasi setempat.
Pada 21 Agustus, Johny mendatangi penjara imigrasi dan melihat belasan WNI dimasukkan dalam penjara yang sudah over kapasitas. Para WNI dipisahkan dan dibagi menjadi kelompok kecil. Kapasitas penjara yang sangat sempit, dipaksakan untuk dimasuki sebanyak 15 WNI.
"Tanggal 18 kami dapat berita, selanjutnya saya ke sana dan melihat tindakan tidak manusiawi. Bayangkan saja, 15 orang dimasukkan dalam satu tempat yang sempit," ujar Johny di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (4/9/2016).
Melihat tindakan yang tidak pantas yang dialami warganya, Kedutaan Besar RI di Filipina berusaha untuk mengeluarkan para WNI. Namun, proses pemindahan WNI dari penjara ke KBRI tidak mudah.
Johny mengatakan, cukup banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi. Ketatnya persyaratan pemindahan membuat 39 WNI masih harus ditahan hampir satu minggu di penjara imigrasi.
Kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir membuat proses pemindahan berlangsung panjang. Kedutaan Besar RI di Filipina terpaksa harus meminta bantuan Kementerian Luar Negeri untuk membantu proses administrasi itu.
"Ada 39 yang belum pindah karena tanggal lahir lupa dan nama tidak sesuai. Akhirnya Kemenlu ambil finger print, baru mereka bisa dipindahkan," ujar Johny.
Saat ini, baru ada 168 dari 177 WNI yang berhasil dipulangkan pemerintah dari Filipina. Sembilan WNI lainnya diminta menjadi saksi perihal pemalsuan paspor.
Pemerintah RI menjamin keselamatan kesembilan WNI itu selama bersaksi di Filipina.