JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016), mengatakan, ada 14 laporan di kepolisian Australia yang terdaftar atas nama Jessica Kumala Wongso.
Salah satunya yakni bahwa Jessica pernah mengancam akan melakukan bunuh diri pada Januari 2015.
"Pada laporan tersebut dilaporkan ada telepon yang diterima mantan pacarnya di mana yang bersangkutan (Jessica) mengancam akan membunuh dirinya dengan pisau," kata Torres dalam persidangan pada Senin malam.
Torres menuturkan, berdasarkan catatan polisi Jessica mengakui telah melakukan ancaman tersebut. Namun, Jessica tidak benar-benar melakukan tindakan bunuh diri tersebut.
"Saat polisi mendatangi alamat, ditemukan pisau dapur di kamar tidur Nona Wongso (Jessica)," kata dia.
Ambulans kemudian mendatangi alamat Jessica dan membawanya ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan psikologis. Selain itu, tidak ada informasi lain mengenai laporan tersebut.
Beberapa laporan lainnya yakni terkait penggunaan alkohol, pelanggaran lalu lintas, dan percobaan bunuh diri.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna itu dan dituduh telah melakukan pembunuhan berencana.