BEKASI, KOMPAS.com - Dalam setahun, lahan seluas 1.000 hektar di Kabupaten Bekasi beralih fungsi.
Awalnya, lahan tersebut berupa pertanian, namun kini sudah menjadi perumahan dari skala kecil hingga besar.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Bekasi, Abdul Karim mengatakan, tahun 2015, luas lahan pertanian di wilayah setempat mencapai 52.000 hektar.
Namun, kini sudah berkurang menjadi 51.000 hektar.
"Setiap tahun pasti ada lahan pertanian yang dikuasai pengembang untuk dijadikan perumahan," kata Karim kepada wartawan pada Senin (3/10/2016).
Karim mengatakan, sebetulnya pemerintah daerah setempat sudah membagi wilayah permukiman, ruang hijau, dan kawasan industri.
Salah satunya, dengan adanya penetapan kawasan jalur hijau yang diperuntukkan bagi area persawahan dan kawasan jalur kuning untuk pemukiman.
Hanya saja, kata dia, banyak pengembang yang membeli tanah di kawasan hijau.
Mereka memproyeksikan, beberapa tahun ke depan akan ada perubahan pemetaan kawasan sehingga lahan hijau yang sudah ditetapkan tersebut berubah fungsi menjadi area permukiman komersil.
Karim menyampaikan, jalur hijau yang sudah menjadi permukiman berada di Kecamatan Pebayuran, Kecamatan Cibarusah, dan Kecamatan Sukatani.
Seharusnya, kata dia, pembangunan permukiman tersebut masuk ke kawasan kuning di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Timur, Cibitung, dan Cikarang Barat.
"Sekarang pengembang sudah merambat ke sejumlah kecamatan untuk dijadikan perumahan, atau dengan kata lain untuk dijadikan jalur kuning," ujar Karim.
Meski begitu, kata Karim, pemkab tidak bisa melarang pengembang untuk membeli tanah warga.
Pemkab juga tidak bisa melarang masyarakat yang ingin menjual tanahnya kepada pengembang.
Sebab, kata dia, belum ada payung hukum untuk yang mengatur pembagian jalur hijau dan jalur kuning.