JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membiayai dana produksi alat peraga untuk kampanye bagi masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI pada Pilkada 2017.
Alat peraga yang didanai KPU DKI yakni lima reklame di tiap kota/kabupaten, dua puluh baliho di tiap kecamatan, dan dua spanduk di tiap kelurahan, untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub.
Namun, apabila pasangan cagub-cawagub merasa kurang dengan jumlah alat peraga yang didanai KPU DKI, mereka diperbolehkan menambah alat peraga kampanye sendiri dengan jumlah yang dibatasi.
"Mereka boleh menambah, misalnya alat peraga kampanye, maksimal 150 persen dari yang disediakan KPU," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
Sumarno mengatakan, dasar KPU DKI membiayai dana kampanye tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain membiayai alat peraga kampanye, KPU DKI juga akan membiayai kampanye di media massa. Pasangan cagub-cawagub tidak diperbolehkan memasang iklan kampanye sendiri di media massa.
"Pasangan calon enggak boleh kampanye di media cetak dan elektronik karena nanti kami yang sosilisasi," kata dia.
Selain membatasi jumlah alat peraga maksimal 150 persen dari yang disediakan, KPU DKI juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) mengenai kampanye.
"KPU DKI sedang menyelesaikan juknis, peraturan, tata cara kampanye, aturan segala macam. Nanti kami akan mengundang tim pasangan calon, kemudian kita jelaskan dan kita diskusikan. Termasuk dengan nanti akan ada pembatasan pengeluaran dana kampanye," ucap Sumarno.
Bawaslu DKI akan mengawasi seluruh regulasi yang ditetapkan KPU DKI dan memberikan sanksi bagi pasangan cagub-cawagub yang melanggar.