Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Mulai Copot Reklame di JPO

Kompas.com - 04/10/2016, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Tim gabungan penertiban reklame DKI Jakarta berencana mencopot papan iklan di tiga jembatan penyeberangan orang, mulai hari ini. Papan reklame di situ menutup pandangan pengguna dan konstruksinya dinilai berbahaya, antara lain karena bertumpu pada pagar jembatan.

Tiga lokasi itu adalah reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Sumur Bor di Daan Mogot, Jakarta Barat; JPO Pondok Indah; dan JPO SDN 03 Warung Jati, Jakarta Selatan. Tindakan itu menjadi awal penertiban reklame di JPO yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (3/10/2016), menyatakan, ketiga lokasi itu dipilih, antara lain, karena reklame telah habis masa berlaku izinnya ataupun tidak mengantongi izin.

Selain itu, keberadaan reklame dinilai membahayakan pengguna jalan dan jembatan karena konstruksinya bertumpu pada pagar jembatan, berukuran besar, atau berkarat.

Pencopotan reklame akan dilakukan malam hari untuk menghindari risiko macet atau gangguan lalu lintas dan aktivitas warga. Menurut Andri, reklame di tiga JPO itu sudah dicopot setidaknya Rabu (5/10) malam.

Sebelumnya, pada 24 September, reklame di JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan, roboh dan menewaskan tiga orang serta menyebabkan tujuh orang lainnya luka-luka.

Andri menyebutkan, dari 285 JPO di DKI Jakarta, 95 di antaranya menjadi tempat pemasangan reklame. Pencopotan akan diprioritaskan pada reklame di JPO yang tidak berizin atau telah habis masa izinnya.

Berdasarkan rapat bersama pada Kamis pekan lalu, kelayakan JPO dicek tim gabungan, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Penataan Kota, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, serta petugas kecamatan dan kelurahan. Data hasil survei menjadi acuan perbaikan.

"Reklame yang habis izin atau tak berizin langsung copot. Sementara reklame berizin akan dicek lagi, apakah perizinannya lengkap dan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Andri.

Kepala BPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki instansinya, ada 74 reklame di JPO yang tak mengantongi izin. Secara keseluruhan, termasuk di luar JPO, reklame yang mengantongi izin dan tercatat di BPTSP DKI Jakarta mencapai 251 lokasi sejak 2015.

Cek lapangan

Edy menambahkan, data 251 reklame itu sudah disebar ke petugas kecamatan dan kelurahan. Data akan diumumkan sebagai acuan pengecekan sekaligus kontrol bagi pengelola reklame. Acuannya adalah Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.

Sesuai aturan itu, reklame harus mengantongi izin penyelenggaraan reklame (IPR) dan tata letak bangunan (TLB). Menurut Edy, reklame dengan izin lama diberi keringanan hingga berakhir masa berlakunya, yakni maksimal tahun 2017.

Peraturan itu membagi wilayah kendali reklame berdasarkan tata kota, yakni sistem kendali rendah, sedang, dan ketat. Dalam sistem pengendalian ketat, reklame yang diperbolehkan adalah reklame yang menempel ke dinding gedung, seperti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan MT Haryono, dan Jalan S Parman.

"Apabila tidak sesuai aturan (zona), maka kami akan surati penyelenggara untuk membongkar reklame. Namun, jika sesuai peraturan tetapi belum memiliki izin, kami surati penyelenggara reklame untuk mengurus izin," tutur Edy.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menambahkan, prosedur pemasangan reklame berubah sejak terbit Pergub No 244/2015. Sebelumnya, penyelenggara reklame harus mengantongi izin pemanfaatan aset yang lelangnya diselenggarakan BPKAD. Sebelum 2015, ada tujuh lokasi reklame yang dilelang Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 68 miliar, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said.

Sejak 2015, seluruh perizinan dilimpahkan ke BPTSP. Tak ada lagi lelang aset, tetapi penyelenggara harus mengantongi IPR dan TLB. Namun, tak semua penyelenggara reklame mengantongi izin itu.

Robohnya papan reklame di Jalan Kemang Selatan XII pada Minggu (25/9) membuka mata bahwa pengawasan reklame masih lemah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta seluruh instansi terkait reklame memperketat pengawasan dan menegakkan aturan. (MKN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Oktober 2016, di halaman 27 dengan judul "Tim Mulai Copot Reklame di JPO".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com