Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Ajukan Duplik untuk Tanggapi Penolakan Jaksa terhadap Pembelaannya

Kompas.com - 17/10/2016, 19:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Menanggapi hal tersebut, Jessica bersama kuasa hukumnya sepakat mengajukan duplik atau tanggapan terhadap replik dari penuntut umum.

"Kami, kuasa hukum, akan mengajukan duplik, Yang Mulia. Begitupun dengan Jessica. Jadi, (duplik) dari Jessica sendiri, (duplik) dari kami juga ada," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada majelis hakim.

(Baca: JPU Sidang Jessica: Kami Ingin Buktikan pada Dunia, Siapa Pembohong Sebenarnya)

Ketua majelis hakim Kisworo pun menerima jawaban pihak Jessica untuk mengajukan duplik. Kisworo menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda duplik digelar pada Kamis (20/10/2016).

Secara singkat, penuntut umum melalui repliknya menyatakan, Jessica dan kuasa hukum telah berbohong dan sengaja menempuh cara-cara tertentu untuk mencari simpati publik. Bahkan, kuasa hukum disebut banyak memutarbalikkan fakta dan mengabaikan prinsip hukum yang seharusnya, yakni mencari kebenaran materiil.

Selain itu, penuntut umum tetap berkeyakinan pada keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan. Keterangan yang tetap dipegang teguh hingga saat ini yaitu Mirna meninggal karena keracunan sianida dan Jessica sebagai satu-satunya orang yang menaruh racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak semua pleidoi dari penasehat hukum dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 5 Oktober 2016," kata salah satu penuntut umum, Maylany, sembari menutup pembacaan replik.

(Baca: Jaksa Tunjukkan Foto Ruang Tahanan Jessica yang Disebut Mewah)

Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh penuntut umum. Menurut penuntut umum, Jessica telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan tidak ada hal apapun di persidangan yang dapat meringankan Jessica.

Kompas TV Baca Inti Pleidoi 2 Hari, Jaksa: Sungguh Luar Biasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com