JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 132 bidang tanah harus dibebaskan untuk proyek mass rapid transit (MRT), kini tengah menunggu kepastian pembayaran dari panitia pengadaan tanah (P2T). Lurah Cipete Selatan Euis Sa'adah mengatakan pihaknya telah mengumpulkan semua berkas administrasi untuk pembayaran lahan warganya.
Di Cipete Selatan, ada 14 bidang yang harus dibebaskan untuk pembangunan Stasiun Cipete. Dua di antaranya rencananya akan dibebaskan melalui proses konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan.
Euis mengatakan lamanya pembebasan lahan yang memakan waktu hingga dua tahun ini disebabkan tahun lalu, para pemiik lahan sedang melancong ke luar negeri.
"Enggak ada masalah lagi, semua sudah selesai, tinggal tunggu pembayaran," kata Euis kepada Kompas.com, Senin (17/10/2016).
Dua pembebasan melalui proses konsinyasi ini adalah pemilik bidang yang tengah menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta tanahnya dihargai Rp 150 juta per meter.
Dalam gugatan yang sama, empat pemilik lahan di Kelurahan Gandaria Selatan juga menggugat Rp 150 juta per meter. Lurah Gandaria Selatan Muhammad Zen mengatakan ada 18 bidang yang harus diurus administrasi pembebasan lahannya.
Pembebasan lahan ini kritis untuk pembangunan Stasiun Haji Nawi dan Stasiun Cipete. Tujuh di antaranya pun harus melalui proses konsinyasi. Ia membantah pihaknya mempersulit pembebasan lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT).
"Kami sudah terima data nominatif dari BPN, sekarang menunggu hasilnya saja. Kami bahkan jemput bola untuk bantu mengumpulkan berkas," kata Zen.
Sementara itu, Lurah Pulo Gita Puspita mengatakan masalah pembebasan lahan tiap bidang berbeda-beda. Selain karena ketidaksepakatan harga, banyak kepentingan pemilik lahan yang harus diakomodir.
Di Kelurahan Pulo, ada 7 bidang kritis dari 22 bidang yang harus dibebaskan untuk pembangunan Stasiun Blok A.
"Salah satu masalah yang sekian tahun dihadapi itu ketidaksinkronan pengukuran luas bidang. Itu maslah teknis yang sudah kami tampung dan informasikan di tingkat kota ke P2T-nya," kata Gita.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengumpulkan warga yang lahannya terkena dampak proyek pembangunan jalur layang mass rapid transit (MRT) di sepanjang Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, di Balai Kota, Jumat (14/9/2016).
Ahok menduga upaya mempersulit warga oleh para pejabat seperti yang dituduhkannya adalah dengan berupaya meminta uang kompensasi dari warga yang sebenarnya sudah bersedia lahannya dibebaskan.
Kompensasi yang diminta terkait Garis Sepadan Bangunan (GSB). Terkait hal ini, Gita menyebut masalahnya ada pada perbedaan persepsi.
"Kan ada Pergub untuk kompensasi bagi masyarakat yang kena pembebasan MRT terkait Koefisien Lantai Bangunan dan GSB. Tapi waktu dulu mereka ngurus IMB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan, dasar hukumnya dispute. Penafsiran soal KLB dan GSB ini yang harus disatukan persepsinya," kata Gita.
Gita mengatakan pihaknya terpaksa mengembalikan dua berkas pemilik lahan karena HGB-nya sudah kedaluwarsa. Pembebasan lahan sendiri sudah dianggarkan oleh Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan dan Transportasi.
Dinas Bina Marga melalui APBD 2016 dan APBD Perubahannya, memegang Rp 250 miliar untuk membebaskan 102 bidang. Anggaran ini ditambah Rp 475 miliar dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD 2015 yang baru terpakai Rp 125 miliar.
Sementara itu Dishubtrans siap membayarkan Rp 30 miliar cair untuk 30 lahan yang rencananya dibebaskan dengan sistem pinjam pakai setelah APBD Perubahan 2016. (Baca: Ahok Sebut Semua Warga Sudah Bersedia Jual Lahan untuk Proyek MRT)