Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hotman Paris Pertaruhkan Mobil Lamborghini pada Kasus Jessica

Kompas.com - 18/10/2016, 13:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Hotman Paris Hutapea melalui keterangan tertulis pada Senin (17/10/2016) menyatakan rela menghadiahkan mobil Lamborghini miliknya seharga Rp 12 miliar jika ada yang dapat membujuk saksi ahli kasus kematian Wayan Mirna Salihin mencabut pernyataannya.

Pernyataan ahli yang dimaksud Hotman adalah soal perkiraan waktu sianida dimasukkan ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna.

"Sebagai sarjana hukum, saya punya tanggung jawab moral dan hukum terhadap bangsa ini. Saya melakukan hal ini karena saya kecewa dengan banyaknya profesor hukum pidana yang bersandiwara di depan mata," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2016).

Hotman meragukan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta. Keduanya merupakan ahli toksikologi forensik.

Baik Nursamran maupun Gelgel menjelaskan, racun natrium sianida dimasukkan ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna pada rentang waktu antara pukul 16.30 sampai 16.45 pada tanggal 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier.

Perkiraan waktu sianida dimasukkan dicocokkan dengan waktu dalam rekaman CCTV Kafe Olivier, yang pada akhirnya menyimpulkan hanya terdakwa kasus ini, Jessica Kumala Wongso, yang paling memungkinkan untuk memasukkan racun.

Menurut Hotman, tes racun oleh Nursamran dan Gelgel baru dilakukan pada 11 April 2016. Karena itu, pemeriksaan sampai ahli tahu tentang rentang waktu sianida dimasukkan ke gelas es kopi vietnam Mirna dilakukan tiga bulan setelah Mirna meninggal atau setelah sisa sianida sudah mencair atau menguap di sisa es kopi vietnam tersebut.

"Bagaimana mereka bisa menyebutkan tepat sampai menit-menitnya. Padahal, itu sudah jalan tiga bulan. Bisa saja pas dites sudah ada perubahan suhu atau yang lain. Ahli ini kan bukan Tuhan atau peramal," ujar Hotman.

Hotman juga menjelaskan, keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan dasar menentukan siapa yang bersalah. Dia menyinggung Pasal 184 ayat (5) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berbunyi, "baik pendapat atau rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi".

"Harus berdasarkan saksi fakta, bukan saksi ahli seperti ini. Jadi, saya rela kasih mobil saya ke lembaga sosial atau amal, jika ada orang yang bisa menyadarkan kedua ahli ini untuk mencabut pernyataannya kepada majelis hakim sebelum putusan," ujar Hotman.

Hadiah mobil Lamborghini itu tidak diperuntukkan bagi saksi maupun penyidik karena termasuk kategori tindak pidana. Selain itu, keputusan ini diakui Hotman sebagai bentuk keprihatinan dia selama mengikuti persidangan Jessica, bukan atas dasar suruhan atau bayaran pihak tertentu.

"Saya tidak kenal Jessica, saya tidak dibayar siapa pun. Sebagai pengacara, saya sudah sangat sukses. Di satu sisi, saya juga punya tanggung jawab moral. Salah satunya dengan memberikan sesuatu kepada masyarakat," ucap dia.

Kompas TV Jaksa Sebut Jessica Wongso Tak Punya Empati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com