Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sepakat Bahas Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Syaratnya

Kompas.com - 22/10/2016, 09:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat membahas kembali rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersurat kepada DPRD DKI Jakarta untuk kembali melanjutkan pembahasan dua raperda yang tertunda, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum legislatif membahas dua raperda tersebut.

Syaratnya, ada keterangan tertulis atau surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penghentian moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

"Sampai sekarang surat dari pemerintah pusat belum turun. Karena kemarin kan yang setop (moratorium reklamasi) itu pemerintah pusat," kata Taufik, saat memimpin rapat pimpinan gabungan, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Pada kesempatan itu, ia meminta seluruh pimpinan fraksi untuk menunggu adanya surat dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perdebatan di masyarakat.

Ia memprediksi surat dari pemerintah pusat akan diterima DPRD pada 27 Oktober mendatang.

Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, raperda RZWP3K berbeda dengan raperda kawasan strategis pantai utara.

RZWP3K, lanjut dia, mengatur tata ruang laut Provinsi DKI Jakarta yang dibagi menjadi empat kawasan. Adapun kawasan itu adalah kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut.

"Pemanfaatan laut di Jakarta saat ini belum ada payung hukumnya. Sebenarnya tidak ada masalah, karena sudah hampir paripurna sebanyak 2 kali tapi tidak kuorum, sehingga batal," kata Darjamuni.

Rapimgab tersebut diikuti oleh perwakilan fraksi setiap partai. Seperti Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Fraksi Demokrat-PAN Nawawi, Wakil Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin, Sekretaris Fraksi Golkar Judistira Hermawan, Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus dan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Setiap fraksi sepakat melanjutkan pembahasan dua raperda yang tertunda. Fraksi PDI Perjuangan menyarankan, semua pihak terkait diikutsertakan dalam pembahasan raperda.

Terutama lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, Bappenas, Kementerian KKP, dan Kementerian LHK.

"Agar menimbulkan suasana kondusif," kata Jhonny.

Fraksi Demokrat-PAN menegaskan tidak akan mengambil keputusan terkait reklamasi Teluk Jakarta sebelum ada kajian komprehensif dari pemerintah pusat.

"Surat per tanggal 19 April, seluruh fraksi sepakat menghentikan pembahasan raperda karena menunggu proses hukum. Sebelum proses hukum selesai dan belum ada kajian komprehensif, fraksi Demokrat tidak setuju untuk membahas," kata Nawawi.

Pada akhir kesempatan, Taufik berjanji akan mengundang Bappenas, Kementerian terkait, dan nelayan dalam membahas dua raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com