Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Anggap Pelapornya ke Polisi Hanya Pengacara Yunior yang Ingin Masuk Televisi

Kompas.com - 25/10/2016, 17:21 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Hotman Paris Hutapea tak mau mengambil pusing mengenai dirinya yang dilaporkan oleh Mahidin Jaya ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.

Sebab, Hotman merasa perkataannya saat acara debat di sebuah stasiun televisi swasta tidak mencemari nama baik dari Jaya. Saat itu, kata Hotman, dirinya hanya meluruskan pernyataan dari Jaya yang ia nilai salah.

"Itu kan perdebatan di TV. Perdebatan di TV kan ada jurinya. Jadi, memang kita harus buktikan pendapat kita benar dan pendapat lawan salah. Waktu itu memang dia (Jaya) ada di situ. Jadi, kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik?" ujar Hotman saat dihubungi, Selasa (25/10/2016).

Hotman menambahkan, jika tidak ingin pendapatnya dibantah seseorang, baiknya Jaya tidak hadir dalam acara debat. Pasalnya, kata Hotman, dalam perdebatan, harus siap jika pendapat kita ditolak oleh orang lain.

Ia menceritakan, pendapat Jaya yang ia bantah adalah bahwa saksi ahli yang diajukan jaksa lebih kuat di mata hukum dari saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Padahal, kata Hotman, tidak ada undang-undang yang menyatakan hal seperti itu.

"Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu? Berarti jaksa akan selalu menang, dong? Padahal, teorinya bukan begitu. Teorinya itu saksi ahli jaksa dan penasihat hukum itu sama posisinya. Mana yang benar, tergantung substansinya," ucapnya. (Baca: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik)

Oleh karena itu, lanjut Hotman, ia enggan meladeni laporan dari Jaya. Menurut Hotman, Jaya hanya ingin mencari panggung dengan melaporkannya ke polisi. Meski begitu, jika pihak kepolisian memanggilnya, dia bersedia memenuhi panggilan tersebut.

"Ngapain itu kan pengacara yunior, biarkan aja. Dengan ini kan dia jadi masuk TV kan," kata Hotman. Mahadin Jaya melaporkan Hotman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2016) kemarin. Ia melaporkan Hotman atas tuduhan pencemaran nama baik. Adapun laporan polisi yang dibuat oleh Jaya tertuang dalam LP/5164/ X/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 24 Oktober 2016.

Kompas TV Hotman Paris Ragukan Bukti Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com