Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Seorang Plt Gubernur Mengesahkan APBD?

Kompas.com - 27/10/2016, 06:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri , Rabu (26/10/2016), secara resmi menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta selama empat bulan ke depan.

Hal itu dilakukan karena pejabat petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus cuti karena statusnya sebagai calon gubernur yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Selama mengisi jabatan Gubernur DKI, Soni (sapaan Sumarsono) akan berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Kemendagri baru saja menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur kewenangan Plt. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki Plt Gubernur adalah menandatangani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, Ahok mengkritik pemberian kewenangan itu. Ia menilai seorang Plt seharusnya tidak bisa diberi kewenangan untuk mengesahkan keputusan strategis, tak terkecuali pengesahan APBD.

Ahok mengatakan, argumennnya itu mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ahok menilai APBD yang disahkan seorang Plt rawan untuk digugat.

"Kalau sampai ada gugatan apapun berarti yang salah ada di Permendagri, bukan saya lho," kata Ahok di Balai Kota, pekan ini.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1 bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sedangkan ayat 2 huruf b disebutkan, kekuasaan pengelolaan keuangan dapat dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.

Sementara ayat 2 huruf c disebutkan, kekuasaan pengelolaan keuangan di tingkat daerah diserahkan kepada gubernur, bupati, wali kota, selaku kepala pemerintah dan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Atas dasar itu, Ahok menilai peraturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 bertabrakan dengan peraturan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

"Itu pengertian kita belasan tahun bertata negara. Kok tiba-tiba demi mempertahankan UU Pemilu ini, semua peraturan dilanggar, lalu Permendagri diperkuat?" ujar Ahok.

Ahok mengatakan, kewenangan untuk menandatangani APBD seharusnya tetap ada pada gubernur petahana sebagai kepala daerah. Ia menilai pejabat sementara yang memiliki kewenangan serupa seharusnya adalah pejabat yang berstatus Pj.

Pj biasanya adalah pejabat yang ditunjuk saat kepala daerah dan wakilnya telah habis masa jabatannya tetapi di sisi lain belum ada penggantinya.

Dalam kasus pilkada serentak 2017, termasuk di DKI Jakarta, Kemendagri menujuk pejabat sementara berstatus Plt karena kepala daerah petahana dan wakilnya, yang mencalonkan diri, akan kembali menempati jabatan tersebut setelah selesainya semua proses Pilkada.

"Kata Kemendagri sah, apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang bahkan UUD 1945? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," kata Ahok pada kesempatan berbeda.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com