Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Putusan MK soal Cuti bagi Petahana Saat Kampanye Pilkada

Kompas.com - 27/10/2016, 10:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Sidang uji materi dilanjutkan pada 15 September. Agendanya, mendengarkan keterangan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, yang merupakan pihak terkait perkara tersebut.

Yusril meminta hakim MK untuk tidak mengabulkan permohonan Ahok. Yusril menyebut, tidak ada pertentangan norma antara Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tentang kewajiban petahana dengan norma konstitusi Pasal 18 ayat 4 dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal itu disebut bahwa pemilihan kepala daerah wajib dilaksanakan secara demokratis.

"Sebagai gubernur DKI yang potensial jadi petahana dalam Pilgub DKI 2017, apakah Pilgub DKI 2017 menjadi tidak demokratis karena pemohon saudara Basuki Tjahaja Purnama cuti? Saya tidak melihat ada logika makbul dan masuk akal dalam argumentasi yang diajukan pemohon dalam posita pemahamannya,” kata Yusril.

Senada dengan Yusril, Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, berharap majelis hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Ahok. Habiburokhman mengatakan, akan muncul ketidakadilan jika petahana tidak diharuskan cuti selama masa kampanye.

Sidang Keempat

Sidang dilanjutkan pada 26 September dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Dua saksi ahli itu adalah mantan hakim MK, Harjono, dan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Harjono berargumen, hanya gubernur yang memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). Sementara itu, Refly menjelaskan, cuti petahana selama masa kampanye seperti yang tertuang dalam pasal tersebut merugikan warga DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menjadi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kepala daerahnya.

Pada kesempatan itu, Yusril juga mengundurkan diri sebagai pihak terkait. Sebab, Yusril batal maju dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sidang Kelima

Sidang dilanjutkan pada 6 Oktober 2016. Agendanya, mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Presiden Jokowi. Ahli yang diutus Presiden Jokowi, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.

Djohermansyah memaparkan banyaknya calon gubernur petahana di berbagai daerah yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangi pilkada.

"Cuti diharapkan membuat petahana bisa tahan dari abuse of power," kata Djohermansyah.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu juga menyampaikan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri akan memilih pejabat dari Kemendagri yang terpandang dan terbebas dari politik kepentingan untuk menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur selama masa kampanye.

Dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, plt gubernur diberi mandat yang lebih besar dari sebelumnya. Bahkan, bisa menandatangani Perda APBD. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran Ahok terhadap keberlanjutan APBD DKI 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com