JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tetap meyakini bahwa majelis hakim akan membebaskan Jessica dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Dia dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, jika putusan majelis hakim tidak sesuai harapan, Jessica akan mengajukan banding.
"Satu hari pun, kalau Jessica dinyatakan bersalah, Jessica banding. Pagi hari ini kami serahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini," kata Bostam sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini fakta persidangan, bukan opini saya. Rakyat di sini melihat, mendengar, tidak ada satu pun yang melihat," kata dia.
Selain itu, rekaman CCTV Olivier juga tidak merekam semua kejadian pada tanggal 6 Januari 2016. Salah satunya adalah saat Jessica menelepon tidak terekam CCTV. Namun, ada saksi Hartanto Sukmono yang melihat.
"Tambah lagi Puslabfor, hasil dari organ tubuh negatif semua. Itu bukan kata saya," kata Bostam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.