Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Mata Jessica Saat Pleidoi yang Jadi Sorotan Jaksa dan Hakim

Kompas.com - 28/10/2016, 08:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) kemarin. Jessica dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.

Jessica selama ini selalu mengatakan bahwa ia tidak meracuni dan membunuh Mirna. Pernyataan tersebut salah satunya ia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan Rabu (12/10/2016).

Saat membacakan pleidoi, sejak awal Jessica menangis, suaranya terdengar parau. Tangisan itu menjadi sorotan tersendiri bagi jaksa penuntut umum dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Jessica.

Dalam replik yang disampaikan pada persidangan Senin (17/10/2016), jaksa menyindir dan mempertanyakan apakah tangis Jessica pada awal pembacaan materi nota pembelaan merupakan ungkapan kesedihan terhadap kematian Mirna atau kesedihan atas nasib yang menimpa dirinya saat ini.  Soalnya, selama puluhan persidangan selama ini, Jessica sangat jarang menangis.

"Sejak awal persidangan, tim kuasa hukum menampilkan pertunjukan teatrikal atau drama kepada publik. Apalagi, kasus ini diliput secara langsung oleh empat stasiun televisi nasional. Bahkan, terdakwa yang selama ini tidak pernah menangis, tiba-tiba menangis saat menyampaikan pembelaannya," kata salah satu jaksa, Maylany Wuwung, ketika membacakan replik.

Sindiran jaksa terhadap tangisan Jessica kemudian dibalas dengan pertanyaan kuasa hukum dalam duplik. Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan sikap jaksa yang hanya mengomentari tangisan Jessica, bukan perkara dan materi persidangan.

"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" kata Otto saat membacakan duplik dalam persidangan hari Kamis (20/10/2016). 

Tangisan Jessica saat pleidoi ternyata juga disoroti majelis hakim ketika membacakan putusan. Tangisan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Jessica.

Majelis hakim menilai Jessica hanya bersandiwara dengan pura-pura menangis. Sebab, selama membacakan pleidoi, hakim tidak melihat Jessica sedikit pun meneteskan air mata.

"Majelis hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara sebab selama terdakwa terisak pembacaan pleidoi, tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata," kata Hakim Binsar membacakan surat putusan pada Kamis kemarin.

Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa tersebut.

Atas vonis 20 tahun penjara itu, tim kuasa hukum Jessica akan mengajukan banding.

Kompas TV Hakim: Matinya Mirna Akibat Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com