JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengutarakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman 20 tahun penjara bagi Jessica selaku terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
(Baca juga: Suami Mirna Akui Sulit Memaafkan Jessica)
Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami kecewa karena hakim bersikap seperti jaksa. Kepribadian klien kami dipersoalkan, serta tidak mempertimbangkan BB (barang bukti) nomor empat. Kami nyatakan dengan tegas untuk banding," kata Otto di hadapan majelis hakim.
Adapun BB empat yang dimaksud Otto adalah cairan lambung di jenazah Mirna.
Secara terpisah, jaksa penuntut umum Ardito Muwardi mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim ini.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa untuk memberikan jawabannya.
(Baca juga: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Kembaran Mirna Menangis)
Otto juga menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilainya berdasarkan keyakinan bahwa Jessica sesuai dengan apa yang dideskripsikan oleh ahli dari penuntut umum, yakni seolah memiliki kepribadian ganda, sering berbohong, dan memiliki emosi yang tinggi hingga bisa membunuh orang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.