Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Jessica Memenuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 27/10/2016, 16:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menilai terdakwa kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso, memenuhi unsur pembunuhan berencana seperti yang dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu dijelaskan oleh hakim anggota Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

"Unsur pertama, unsur barang siapa. Terdakwa terbukti memenuhi unsur barang siapa. Hal itu dibuktikan melalui penguasaan terdakwa Jessica terhadap es kopi vietnam yang dia pesan," kata Binsar.

(Baca: Hakim Sidang Jessica: Untuk Membuktikan Pidana Tidak Perlu Ada Saksi Mata)

Unsur pembunuhan berencana kedua, yaitu unsur dengan sengaja, juga dianggap telah terpenuhi. Binsar mengungkapkan, Jessica sengaja melakukan pembunuhan berencana terlihat dari sikapnya yang terekam CCTV di kafe Olivier.

"Hal ini dibuktikan saat Jessica ditawari Mirna mencicipi es kopi vietnam yang dibilang it's awful oleh Mirna, sedangkan Hanie dan pegawai kafe lainnya sempat mencicipi. Itu membuktikan Jessica mengetahui ada sesuatu di dalam kopi itu," tutur Binsar.

Unsur ketiga, yaitu perencanaan, dianggap terpenuhi juga. Faktor perencanaan dilihat dari alasan dan pengakuan Jessica serta saksi-saksi dalam kasus ini mengenai alasan Jessica dari Australia pergi ke Indonesia.

"Menimbang, Jessica atas dasar alasan mencari pekerjaan datang ke Indonesia, padahal sebenarnya Jessica sedang mengalami masa buruk selama di Australia, sehingga pergi ke Indonesia. Lalu terdakwa juga telah mengatur pertemuan dengan korban Mirna," ujar Binsar.

(Baca: Pengacara: Jessica Akan Banding jika Dinyatakan Bersalah)

Unsur terakhir, merampas nyawa orang lain, dianggap telah dilakukan oleh Jessica. Hal itu dinilai terbukti dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik didapati ada racun sianida.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kompas TV Akhir Sidang Kasus Kopi Bersianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com