JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota administratif dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2017 pada Selasa (1/11/2016).
Di Jakarta Pusat, terdapat 757.898 DPS dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sementara sebanyak 1.237 tempat.
Kemudian, KPU Kota Jakarta Selatan menetapkan 1.599.920 jiwa dalam DPS dan 3.053 TPS sementara.
Sementara itu, warga yang ditetapkan masuk dalam DPS di Jakarta Timur sebanyak 1.989.106 jiwa dengan jumlah TPS sementara 3.681. Jumlah ini lebih banyak daripada pemilih pada Pilpres 2014.
Di Jakarta Barat, 1.699.351 warga ditetapkan masuk dalam DPS dengan TPS sebanyak 2.934.
Untuk Jakarta Utara, tercatat sebanyak 1.099.169 pemilih masuk dalam DPS dengan TPS sementara yang ditetapkan sebanyak 2.142.
Terakhir, KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menetapkan 17.412 pemilih ke dalam DPS dengan 44 TPS sementara.
Jika dijumlahkan, sebanyak 7.162.856 pemilih masuk ke dalam DPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 15 Februari 2017.
Setelah ditetapkan di KPU tingkat kabupaten/kota, KPU Provinsi DKI Jakarta akan merekapitulasi DPS tersebut pada Rabu (2/11/2016).
Kemudian, KPU DKI akan mengumumkan DPS tersebut pada 10-19 November 2016 di tiap-tiap kelurahan. Bagi pemilih yang namanya belum masuk ke dalam DPS, mereka bisa mendaftarkan diri ke petugas KPU di kelurahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.