Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Ahok-Djarot di Media Massa

Kompas.com - 07/11/2016, 10:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dalam iklan kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful yang disampaikan DPW PPP DKI Jakarta.

Saat ini Bawaslu DKI tengah mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.

"Masih dalam proses, pengkajian kan lima hari ya," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2016).

(Baca juga: Iklan Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu dan KPI )

Mimah menuturkan, Bawaslu DKI akan mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta untuk melihat jenis tayangan yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta pada 3 November 2016 itu.

"Kita mau telusuri dulu, kita mau proses klarifikasi, itu kategori iklan atau enggak. Kita mau cross check, kalau itu kategori iklan, ada unsur kampanye enggak di situ," kata dia.

Mimah mengatakan, dugaan pelanggaran tayangan tersebut yang dilaporkan kepada Bawaslu adalah melanggar waktu penayangan iklan kampanye di media massa yang ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

"Dugaannya, kan iklan itu baru boleh dipasang itu 14 hari sebelum tahapan masa tenang. Jadi dugaan sementaranya itu," ucap Mimah.

Selain itu, dalam Pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau parpol pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa.

Kemudian pada Pasal 32 PKPU itu disebutkan bahwa penayangan iklan kampanye di media massa difasilitasi oleh KPU.

"Fasilitasinya ada di KPU. Bahannya, desainnya, kalau ada gambarnya, tulisannya, itu boleh dari pasangan calon. Tapi yang menayangkannya itu KPU," ucap dia.

Bawaslu DKI kemudian akan melihat kemungkinan ada tidaknya sanksi administrasi maupun sanski pidana jika dugaan tersebut terbukti sebagai pelanggaran.

"Kalau (sanksi) administrasinya tentu kita akan sampaikan ke KPU, biar KPU yang memberikan sanksinya. Nanti kita lihat apakah ada unsur ketentuan pidana pemilunya dari pemasangan iklan yang diduga iklan kampanye itu," papar Mimah.

DPW PPP DKI Jakarta kubu Romahurmuziy sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye yang menyiarkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP Kubu Djan Faridz.

Tayangan tersebut disiarkan pada 3 November 2016, antara pukul 20.56 - 20.57 WIB.

(Baca juga: Jubir Ahok-Djarot: Kampanye Seharusnya Tunjukkan Kelebihan Calon, Bukan Kekurangan Rival)

Menurut Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz, iklan tersebut merugikan PPP kubu Romahurmuziy yang mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur lainnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

 

"Iklannya membunyikan kontrak politik antara PPP dengan paslon Ahok-Djarot, lalu ditutup dengan lambang PPP. Artinya, kami merasa dirugikan dalam konteks PPP kan paslonnya Agus-Sylvi, bukan Ahok-Djarot," kata Azis yang berada di kubu Romahurmuziy ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com