JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan sistem tarif parkir di Mapolda Metro Jaya menuai keluhan dari masyarakat.
Sebab, dengan diterapkannya sistem tarif parkir per jam, masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan atau pun membuat laporan kepolisian harus rela merogoh koceknya lebih dalam.
Saat ini, tarif parkir di Mapolda Metro Jaya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk sejam pertama dan untuk setiap jam berikutnya akan dikenai tarif Rp 2.000 dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat berjenis sedan dan minibus, tarif yang dikenai Rp 5.000 untuk sejam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya dengan tarif maksimal Rp 15.000.
Padahal, sebelumnya pengguna roda dua cukup membayar Rp 3.000 untuk sekali memarkir kendraannya, sedangkan pengendara roda empat dikenakan tarif Rp 5.000 untuk sekali parkir.
Kenaikan tarif parkir ini pun tidak diimbangi dengan penambahan fasilitas perparkiran.
Masyarakat yang memiliki keperluan untuk mengurus sesuatu di kantor kepolisian, terkadang harus rela mengurungkan niatnya karena kondisi tempat parkir yang penuh.
(Baca juga: Kendaraan Sitaan Berjubel di Halaman Parkir Polda)
Belum lagi, kendaraan sitaan milik kepolisian yang banyak diparkir di lahan parkir tersebut. Padahal, kendaraan tersebut kondisinya sudah tidak terawat.
Bahkan, jika Anda salah memarkirkan kendaraan, siap-siap saja apabila anggota Provos Polda Metro Jaya menggembosi ban kendaraan Anda.
Biasanya, anggota Provos akan menggembosi ban kendaraan yang diparkir secara paralel.
Tak tanggung-tanggung, kendaraan yang diparkir di tempat yang salah itu akan digembosi dua bannya.
Memang, ada rencana pembangunan lahan parkir bertingkat delapan di Mapolda Metro Jaya. Namun, hingga kini proyek tersebut tampak mangkrak.
(Baca juga: Ini Kata Ahok soal Proyek Gedung Parkir Polda Metro yang Mangkrak)
Proyek pengerjaan gedung itu dibiayai melalui kewajiban pengembang reklamasi.
Adapun pembangunannya dilakukan oleh PT Jaladri Kartika Paksi (Agung Podomoro Group). Biaya untuk pembangunan lahan parkir ini diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.
Selagi proyek lahan parkir belum selesai dibangun, di lahan parkir Polda Metro Jaya malah berdiri sebuah kafe.
Kafe tersebut berada di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Keluhan mengenai tarif parkir di Mapolda Metro Jaya ini, salah satunya diutarakan oleh Dayat (31), warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang ingin membayar pajak kendaraannya.
Menurut dia, tarif parkir di Mapolda Metro Jaya ini seperti di pusat perbelanjaan.
Seharusnya, menurut Dayat, sebagai salah satu instansi pemerintahan, Polda Metro Jaya membebaskan biaya parkir bagi masyarakat yang ingin mengurus sesuatu.
"Tarifnya lumayan berat Mas. Kita kan ngurus bayar pajak kayak begini enggak cukup satu jam, kalau dihitung biaya parkirnya per jam, tekor juga kita," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com di lahan parkir Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2016).
Senada dengan Dayat, Syarif (47), warga Kebayoran Lama yang ingin membalik nama kendaraannya ini mengeluhkan tarif parkir di Mapolda Metro Jaya.
Pria yang membawa mobil berjenis SUV ini berpendapat, seharusnya tarif parkir di Mapolda Metro Jaya bersifat statis.
Sebab, kata Syarif, masyarakat yang datang ke Polda Metro Jaya untuk mengurus keperluannya terkadang membutuhkan waktu berjam-jam.
Oleh karena itu, jika tarif parkir per jam yang diterapkan, masyarakat yang akan tercekik.
(Baca juga: Tarif Parkir Kendaraan di Polda Metro Jaya Akan Dihitung Per Jam)
Ia juga mengeluhkan sulitnya mencari lahan parkir yang kosong di lokasi tersebut.
"Kalau kita datangnya kesiangan parkiran di sini suka penuh Mas. Waktu itu saya pernah nganter anak untuk buat SKCK, eh parkirnya penuh, terpaksa saya parkirin mobil di gedung sebelah," ucap dia.
Namun, ia menekankan, kenaikan tarif harus juga diimbangi dengan fasilitas dan pelayanan yang diperbaiki.
Menurut Johan, pelayanan petugas parkir di Mapolda Metro Jaya ini kurang baik. Sebab, petugas parkir hanya berada di pintu masuk dan pintu keluar Mapolda Metro Jaya.
"Enggak ada petugas yang mengatur parkiran, yang jagain di parkirannya juga enggak ada. Jadi petugasnya cuma kasih tiket di pintu masuk dan narikin duit di pintu keluar," ucap dia.
(Baca juga: Proyek Lahan Parkir di Polda Mangkrak, Kapolda Metro Kirim Surat ke Ahok)
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyampaikan, pengelola tempat parkir di Mapolda Metro Jaya diurus oleh Primer Koperasi Polda (Primkoppol) Metro Jaya.
Oleh karena itu, kata dia, Primkopol Metro Jaya yang menentukan kebijakan terkait sistem tarif parkir.
"Semua kebijakan kenaikan parkir itu koperasi. Pengelolaan juga oleh koperasi. Silakan tanya ke koperasi," kata Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.