Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penghadangan Djarot di Kembangan Masuk Tahap Penyidikan

Kompas.com - 21/11/2016, 09:21 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016, memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Keputusan diambil Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), yakni kejaksaan dan kepolisian. Tim sentra Gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti. 

Terduga pelaku penghadangan yakni seorang pria berinisial NS, bukan warga setempat. Dia merupakan warga Kembangan Selatan.

Setelah pada Jumat (18/11/2016) lalu memutuskan bahwa penghadangan tersebut sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu DKI langsung melimpahkan kasus tersebut kepada polisi untuk disidik dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Masuk tahap penyidikan

Setelah Bawaslu DKI membuat laporan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyidik dan merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Selama 14 hari tersebut, polisi akan melakukan penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti yang sah.

Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kejaksaan memiliki waktu tiga hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika ada yang kurang, kejaksaan akan meminta pihak kepolisian untuk melengkapinya.

Namun, jika sudah lengkap, perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.

Pemanggilan Djarot

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, Penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengundang Djarot untuk dimintai keterangan pada Senin (21/11/2016) ini.

"Undangannya pukul 16.00 WIB. Kami sudah mengirim undangan ke yang bersangkutan dan mengharapkan dapat datang untuk bersaksi." kata Awi, Minggu (20/11/2016).

Anggota tim advokasi dan hukum Ahok-Djarot, Ronny Talapessy, mengaku telah menerima undangan yang dimaksud. Pihaknya memastikan Djarot akan memenuhi undangan tersebut guna mempercepat pengusutan kasus penghadangan kampanye di Kembangan.

"Kami mengapresiasi tim di Polda Metro bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang di Kembangan itu," tutur Ronny.

NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Kompas TV Djarot Ajak Dialog Warga yang Mengusirnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com