Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Diperiksa Polisi Terkait Penghadangan di Kembangan

Kompas.com - 21/11/2016, 17:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Prasetio Edi Marsudi, ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

Prasetio tiba di Mapolda Metro Jaya, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria yang akrab disapa Pras tersebut mendatangi Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan baju batik lengan panjang berwarna hitam yang dipadukan celana bahan berwarna senada.

(Baca juga: Djarot Juga Minta Kasus Penghadangan di Cipinang Diusut)

Saat ditanyai wartawan, Pras mengaku kedatangannya ini terkait aksi penolakan terhadap Djarot sewaktu berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Saya dipanggil, ada panggilan dari PMJ mengenai kemarin di Kembangan Jakbar. Pak Djarot dihadang oleh orang, dan saya dimintain kesaksiannya. Saya sebagai saksi," ujar Pras.

Politikus PDI-P ini mengaku telah membawa beberapa bukti terkait penghadangan tersebut.

Nantinya, bukti-bukti tersebut akan diserahkan ke penyidik. Barang bukti tersebut berupa foto dan video dari insiden penghadangan di Kembangan Utara, Jakarta Barat tersebut.

Namun, Pras mengatakan, pada saat penghadangan terjadi, ia tidak berada di lokasi.

"Oh enggak, buktinya ada di kita, kebetulan saya sebagai ketua tim. Saya tahu permasalahannya, saya akan jelaskan di dalam," kata Pras.

(Baca juga: Djarot Datangi Mapolda Metro Terkait Penghadangan di Kembangan Utara)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan, kasus penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut.

Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan.

NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Upaya Pencegahan Aksi Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com