Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penjualan Data Pribadi untuk Bobol Kartu Kredit

Kompas.com - 28/11/2016, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Penjualan data pribadi untuk pembobolan kartu kredit kembali diungkap Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Data ini dibeli dua pelaku dari tenaga pemasar kartu kredit di pusat-pusat perbelanjaan.

Perwira Unit 4 Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Inspektur Satu Verdika Bagus Prasetya mengatakan, data pribadi itu dibeli dua tersangka dengan harga Rp 3 juta per kotak. Satu kotak diperkirakan berisi data pribadi sekitar 300 orang.

"Data ini dijual oleh pegawai outsourcing bank yang bertugas memasarkan kartu kredit dan mengumpulkan data orang di mal-mal," katanya saat rilis di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (27/11).

Dua tersangka EP (37) dan IW (37) menggunakan data curian tersebut untuk membobol 15 kartu kredit. Mereka melakukannya sekitar setahun terakhir. Dari setiap kartu kredit, kerugian yang ditanggung pemilik data asli berkisar Rp 30 juta-Rp 50 juta dengan total kerugian sekitar Rp 300 juta.

Data yang dibeli kedua tersangka ini sangat lengkap, mulai dari nomor kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, nama orangtua, suami atau istri, hingga nama anak.

Setidaknya ada empat KTP palsu disita polisi. Seluruhnya memakai foto satu tersangka, tetapi menggunakan data-data curian.

KTP dan data pribadi digunakan untuk mengelabui pihak bank dan operator telepon.

Kelabui bank

Verdika mengatakan, metode yang digunakan para pelaku biasa disebut social engineering.

Setelah memperoleh data pribadi korban, kedua tersangka itu membuat KTP palsu dengan menggunakan mesin pemindai (scanner).

Bermodal KTP palsu itu, tersangka mendatangi kantor operator telepon seluler. Tersangka meminta simcard baru dengan nomor yang sama persis dengan nomor telepon seluler nasabah. Operator telepon seluler biasanya memberikan simcard baru kepada tersangka, sedangkan simcard yang dimiliki nasabah dimatikan.

Pelaku kemudian menggunakan kartu kredit hasil dari pencurian identitas itu untuk belanja atau menarik uang tunai. Selanjutnya, tagihan dibebankan kepada pemilik identitas asli yang tak pernah melakukan transaksi.

Dalam kasus pembobolan kartu kredit ini bukan kartu kreditnya yang digandakan, melainkan hanya data dan identitas pemilik yang dicuri.

Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 263 UU KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 363 tentang pencurian. Mereka terancam hukuman kurungan maksimal tujuh tahun.

Berulang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com