Instruksi bernomor 153 Tahun 2016 itu dibuat Sumarsono untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 15 September 2016 tentang antisipasi bencana banjir dan tanah longsor sehubungan fenomena La Nina di Indonesia.
Instruksi yang dibuat Sumarsono terdiri atas empat poin, yakni agar diaktifkan posko serta piket kesiapsiagaan dan pengendalian potensi ancaman genangan, angin puting beliung dan demam berdarah sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan SKPD atau UKPD masing-masing.
Sumarsono lalu meminta agar para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan dan mengkoordinasikan pelaksanaan posko serta piket dan kesiapan personel, sarana dan logistik terhadap antisipasi kesiapsiagaan potensi ancaman genangan, angin puting beliung dan demam berdarah.
Para Kepala SKPD atau UKPD juga diminta untuk memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan posko serta piket dan kesiapan personel, sarana dan logistik terhadap antisipasi kesiapsiagaan potensi ancaman genangan, angin puting beliung dan demam berdarah pada UKPD, kecamatan dan kelurahan secara berkala. Instruksi tersebut berlaku hingga 30 Maret 2017.
"Kalau saya menggarisbawahi omongan Pak Plt, beliau salut kepada Pemprov DKI yang selama empat tahun berusaha mengurangi titik banjir, sekarang sudah mulai cepat surut. Tapi kami tetap siapkan mitigasi struktural dengan perbaikan infrastruktur, dan mitiasi nonstruktural dengan terus sosialisasikan ke masyarakat," kata Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.