Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Anies-Sandi Laporkan Akun FB yang Serang Calon Lain

Kompas.com - 01/12/2016, 18:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga melaporkan pemilik akun facebook "Anies Sandi Uno ke polisi. Diduga akun tersebut telah melakukan provokasi yang membuat nama baik Anies-Sandi tercemar.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Tim Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, akun tersebut mem-posting kata-kata bernada provokatif yang menyerang salah satu calon gubernur DKI Jakarta dengan seolah-olah akun tersebut merupakan akun resmi sosial media dari Anies-Sandi.

"Facebook-nya mengatasnamakan Anies-Sandi. Isinya menyerang bahkan fitnah yang menyudutkan Agus. Juga ada posting-an yang menyudutkan SBY dan juga istrinya Annisa Pohan," ujar Yupen seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016).

Yupen menjelaskan, saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Namun, ia curiga akun tersebut dikelola oleh seseorang yang profesional.

Ia tidak ingin membeberkan siapa orang yang dicurigai tersebut. Dia lebih memilih menyerahkan ke penyidik untuk membongkar siapa dalang di balik akun palsu itu.

"Ini inisiatif kami, sekalipun ini menyerang AHY tapi kami juga dirugikan. Ini tanggung jawab moril kami. Imej Pak Anies-Sandi jadi buruk karena dianggap nyerang orang," ucap dia.

Yupen mengaku telah mendapat restu dari Anies-Sandi dalam membuat laporan polisi ini. Ia sudah mengantongi surat kuasa dari Anies-Sandi untuk melaporkan hal ini.

"Ini pidana murni, di luar pidana pilkada. Maka yang melaporkan harus Anies-Sandi langsung. Kita sudah dapat surat kuasa. Dan beliau (Anies-Sandi) siap di-BAP," kata Yupen.

Yupen menuturkan, pihaknya baru mengetahui akun tersebut telah melakukan provokasi baru pada Selasa (29/11/2016) lalu. Namun, setelah dicek, akun tersebut sudah menghujat dan memprovokasi sejak lama.

Dalam membuat laporan ini, Yupen membawa barang bukti berupa screenshot postingan akun tersebut yang bernada provokatif dan menghujat salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta. (Baca: Ini Akun Resmi Media Sosial Cagub-Cawagub yang Didaftarkan ke KPU DKI)

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/5926/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.

Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Presiden Minta Warga Tak Percaya Rumor di Medsos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com