Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.
(Baca juga: Polisi Bantah Sangkaan Makar terhadap Kivlan Zein dkk Berlebihan, Ini Penjelasannya )
Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Penetapan Bintang sebagai tersangka ini berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube yang diunggah pada November 2016.
Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.
(Baca juga: Yusril Nilai Tudingan Makar ke Rachmawati dkk Tak Relevan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.