JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas. Bintang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga akan melakukan upaya makar.
"Kita tidak bisa mengabulkan permintaan (penangguhan penahanan) dari yang bersangkutan (Sri Bintang Pamungkas)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena Sri Bintang dianggap tidak kooperatif. Karena itu, polisi perlu melakukan penahanan terhadap Sri Bintang.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, saat ditangkap, (Sri Bintang) juga melakukan perlawanan," kata Iriawan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan Sri Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun YouTube, yang diunggah pada November 2016.
Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar. (Baca: Istri Sri Bintang Ajukan Penangguhan Penahanan Suaminya)
Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.