JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan penetapan Ahok sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," ujar salah satu pengacara Ahok.
Hal tersebut tertulis dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).
Sprindik baru diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara pada waktu tersebut, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sprindik seharusnya diterbitkan sebelum waktu tersebut, sebelum penyidikan dilakukan.
Selain itu, tim pengacara juga menilai penetapan Ahok sebagai tersangka melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum tertutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," kata dia.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.