Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Jadi Plt Gubernur sampai Oktober 2017, jika...

Kompas.com - 14/12/2016, 15:52 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menjelaskan alur kepemimpinan di Pemprov DKI Jakarta jika Basuki Tjahaja Purnama dihentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan naik sebagai Plt Gubernur DKI.

"Kalau dia berhenti posisinya, berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk putaran kedua," ujar Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).

Jika masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan kampanye lagi. Sumarsono pun akan kembali menjadi Plt Gubernur DKI.

Kemungkinan pemberhentian sementara Basuki atau Ahok sebagai gubernur terkait dengan kasus penodaan agama yang sudah masuk persidangannya.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian jika ada surat dari pihak pengadilan. Itupun kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu dihentikan sementara.

"Kemudian nanti saat selesai Pilkada, jika asumsinya Pak Ahok diberhentikan, berarti Pak Djarot yang akan jadi Plt sampai Oktober 2017, itu akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Setelah Oktober 2017, masa jabatan pun berakhir. Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.

"Nah nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Nanti diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untukmengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, situasi kepemimpinam di Jakarta masih sangat dinamis. Semua tergantung dari persidangan Ahok. Jika Kemendagri tidak menerima surat dari pengadilan, maka pemberhentian Ahok tidak bisa diproses.

"Situasi kepemimpinan di Jakarta sangat cair sekali, dalam arti tergantung sekali dari pengadilan ini. Jadi, belum bisa dipastikan, kapan surat harus keluar, saya enggak bisa nulis surat sebelum ada surat dari pengadilan," ujar Sumarsono.

Ahok hanya dihentikan sementara jika pengadilan mengirim surat kepada Kemendagri. Jika hasil akhir sidang menyatakan Ahok tidak terbukti bersalah, maka dia bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur.

"Jadi sekarang bolanya menunggu dari pengadilan," ujar dia.

Ahok telah menjalani sidang perdananya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.

Kompas TV Ahok Jelaskan Maksud Ucapannya di Kepulauan Seribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com