JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, menyebut dalil Buni Yani soal proses penetapan tersangka yang disebut menyalahi prosedur sudah tidak berlaku lagi.
Dalil yang dipakai Buni dalam permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Soal penandatanganan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mendalilkan dengan dalil Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 12 Tahun 2009. Telah kami jawab bahwa Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang dijadikan dasar pemohon, berdasarkan Pasal 101 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, (aturan) itu telah dicabut dan dianggap tidak berlaku," kata Agus usai sidang lanjutan praperadilan Buni, Rabu (14/12/2016).
Karena itu, Agus menganggap dalil pemohon dalam praperadilan itu sudah selayaknya ditolak oleh majelis hakim.
Terkait pengakuan Buni soal tidak ada gelar perkara sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, juga dibantah Agus. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi tahapan itu sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan gelar perkara biasa sebelum status Buni ditingkatkan, dari saksi menjadi tersangka.
"Gelar perkara sudah diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012, jadi ada gelar perkara biasa dan ada gelar perkara khusus. Kami dalam kasus ini telah lakukan, sesuai dengan Pasal 69 dan Pasal 71 Perkap tersebut, bahwa gelar perkara masuk dalam perkara biasa, dan itu sudah kami lakukan," tutur Agus.
Agus dan tim bidang hukum Polda Metro Jaya juga telah menanggapi pihak Buni yang menilai polisi memperlakukan dia secara tidak adil. Menurut Agus, penyidik telah mengikuti semua prosedur, termasuk pemenuhan alat bukti yang cukup untuk menjadikan Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).
Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.