JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, berencana memberi bantuan kepada Naman Sanip (52), terdakwa kasus penghadangan terhadap kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Bantuan itu akan diberikan apabila Naman dijatuhi hukuman penjara sesuai putusan pengadilan atas pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Terdakwa ini kan juga kepala keluarga dan mempunyai putri empat. Saya sampaikan kalau memang diperkenankan, kalau sampai terjadi bahwa harus memetik pelajaran dari sini, maka saya akan membantu," ujar Djarot seusai memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
(Baca juga: Djarot Mengaku Tak Hanya Dihadang di Titik Ke-2, tetapi Juga di Titik Ke-3 Kampanye)
Djarot belum memastikan detail bantuan dana yang akan diberikannya. Dia mengatakan, akan ada stafnya yang melihat rumah Naman terlebih dahulu.
Djarot berjanji untuk memberi bantuan jika dibutuhkan. Dia juga menyebut sudah menyampaikan hal tersebut kepada Naman.
"(Bantuan) termasuk sekolah dan biaya hidupnya kalau memang terdakwa harus masuk di penjara, karena ancaman kan sampai enam bulan maksimal ya," kata Djarot.
Ditemui terpisah saat sidang diskors, Naman mengaku belum menerima kabar tersebut. Saat bertegur sapa sebelum persidangan dimulai, Djarot hanya menanyakan kabarnya.
"Belum, itu belum bilang. Belum ada pembicaraan soal itu. Seandainya dia (Djarot) punya rencana, saya juga enggak tahu," ucap Naman.
Apabila Djarot memberikan bantuan, Naman juga belum memastikan akan menerima bantuan tersebut atau tidak. Dia akan menanyakan dulu maksud bantuan yang diberikan Djarot.
"Dalam rangka apa santunannya, kan dipertanyakan dulu," ujar ayah enam anak itu.
(Baca juga: Karena Dihadang, Djarot Batal Kampanye di Titik Dua Kembangan Utara)
Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.