Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Buni Yani Merasa Diuntungkan Kesaksian Ahli ITE

Kompas.com - 16/12/2016, 14:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, merasa diuntungkan dengan kesaksian Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo Teguh Arifiyadi.

Kesaksian Teguh disampaikan dengan kapasitasnya sebagai ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Menurut Aldwin, sebagian besar kesaksian Teguh menguatkan Buni sebagai orang yang tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Hal yang bisa ditarik dari saksi ahli termohon (praperadilan), ini justru sangat meringankan pihak kami. Saksi ITE ini jelas menyatakan dia tidak bisa menilai konten, ketika seseorang upload video, berita, dan sebagainya," kata Aldwin kepada pewarta saat sidang diskors.

Selain itu, Aldwin juga menyebut Teguh sepakat dengan pernyataan informasi elektronik yang tidak memiliki copyright maka dianggap milik bersama atau publik.

Hal ini diungkapkan merujuk pada video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang penggalannya diunggah ulang oleh Buni di akun Facebook miliknya.

"Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, artinya itu sudah milik publik. Sepakat ahli ITE bahwa itu bisa diakses sepanjang tidak ada keberatan dari pihak yang meng-upload," tutur Aldwin.

(Baca: Polisi: Ahli ITE Mengonfirmasi Ada Unsur Sengaja pada Status Facebook Buni Yani)

Selain itu, Aldwin turut menekankan kesaksian Teguh yang menyatakan banyak orang seperti Buni, dalam hal menyampaikan gagasan di media sosial.

Sehingga, kata Aldwin, pasal yang disangkakan polisi kepada Buni, yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, harus dikaji lagi.

"Tadi kan kami tanya, di situ ada unsur dengan sengaja dan tanpa hak. Logikanya kan ada yang berhak dan tidak berhak. Nah, siapa yang berhak menyebarkan kebencian? Tidak ada juga. Jadi, pasal ini harus diuji, dikaji. Jangan sampai pasal ini multi interpretasi, digunakan untuk menjerat orang, membelenggu orang ketika menyatakan kebebasan berpendapatnya," ujar Aldwin.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com